By Resep Food Friday, March 20, 2015 IFTTT Tribun Jogja Bisnis Air Swasta Bisa Dilanjutkan Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan UU SDA tidak menampakkan roh atas hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945Read More http://ift.tt/1MT1fGN Bagikan Berita Ini Related Posts :PKL kuliner Malioboro diingatkan jaga kebersihan Pedagang kali lima khususnya pedagang makanan di sepanjang Jalan Malioboro diingatkan untuk menjaga… Read More...Pemkab Gunung Kidul dukung pengembangan Lanud Gading Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendukung penuh upaya pemerintah pus… Read More...Ormas sosialisasikan empat pilar bagi pemuda Bantul Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Benteng Kedaulatan menggelar kegiatan sosialisasi mengen… Read More...Layanan masyarakat tidak terganggu temuan diduga bomPelayanan publik di Kantor Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak terg… Read More...Hujan deras akibatkan banjir l di Sleman Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak Rabu (23/11)… Read More...
0 Response to "Bisnis Air Swasta Bisa Dilanjutkan"
Post a Comment