By Resep Food Monday, March 30, 2015 IFTTT Tribun Jogja PB XIII Dianggap Tak Berhak Sewakan Alun Alun Solo apabila Pemkot bersikeras melanjutkan penandatangan sewa disertai uang sewa Rp2,5 miliar per tahun, akan ada sanksiRead More http://ift.tt/19oYWys Bagikan Berita Ini Related Posts :Polda DIY tindak empat anggota terlibat pungli Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan tindakan tegas kepada empat anggotanya yang terbukti me… Read More...Disdikpora DIY siapkan anggaran guru honorer SMA/SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan komposisi anggaran gaji … Read More...Pemkab Gunung Kidul tidak terima CPNS 2016 Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, memastikan tidak ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2016 k… Read More...Forpi usulkan penyegelan menara telekomunikasi tidak berizin Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan penyegelan terhadap menara telekom… Read More...KPK hibahkan enam armada damkar kepada Bantul Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghibahkan enam armada pemadam kebakaran dan tiga bus kepada Pe… Read More...
0 Response to "PB XIII Dianggap Tak Berhak Sewakan Alun Alun Solo"
Post a Comment