By Resep Food Saturday, April 18, 2015 IFTTT Tribun Jogja Pencuri Pisang Ambon Tetap Sidang Pidana Bukan Tipiring Terkait keputusan itu, pelaku pencurian, Suhadi (40), warga Sendangrejo, Minggir, Sleman, tidak ditahan tetapi hanya wajib lapor saja.Read More http://ift.tt/1DjDgep Bagikan Berita Ini Related Posts :Dishub usulkan TPR Parangtritis digeser ke selatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengusulkan Tempat Pemungutan … Read More...Gunung Kidul diminta lakukan inovasi pengentasan kemiskinan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hafidz Asrom mendorong Pemerintah Kabupaten Gunu… Read More...Masyarakat Kulon Progo diimbau laporkan data kependudukan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat segera melaporka… Read More...KAI tutup perlintasan kereta tanpa palang pintu Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memantau penutupan empat perlintasan kere… Read More...Pemkab tidak berlakukan retribusi perajin Pasar Gabusan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan peraturan bupati tentang retrib… Read More...
0 Response to "Pencuri Pisang Ambon Tetap Sidang Pidana Bukan Tipiring"
Post a Comment