"Ada beberapa kegiatan seperti pembongkaran bangunan, gedung, reklame atau menara telekomunikasi yang melanggar aturan. Kegiatan itu tentunya membutuhkan anggaran," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana, di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, anggaran penertiban pada tahun anggaran 2017 diusulkan naik sebesar Rp40 juta dibanding tahun ini sehingga total anggaran penertiban pada tahun depan menjadi Rp60 juta.
Nurwidi mengatakan kewajiban untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan sebenarnya terletak pada pemilik bangunan itu sendiri.
Namun, lanjut dia, sering pemilik bangunan enggan melakukan pembongkaran secara mandiri sehingga kegiatan pembongkaran pun dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Ketertiban.
"Biasanya, warga baru membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan apabila bangunan tersebut memiliki nilai yang tinggi," katanya.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta Suwarto berharap agar usulan kenaikan anggaran penertiban di Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta bisa direalisasikan.
"Tujuannya agar kegiatan penegakan peraturan daerah bisa berjalan dengan lebih maksimal. Selama ini, dinas selalu mengeluhkan keterbatasan anggaran penertiban. Tahun depan ditambah. Jika perlu pengadaan alat berat, akan dibelikan," katanya.
Ia mencontohkan, keterbatasan anggaran membuat Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta tidak bisa melakukan pembongkaran menara telekomunikasi yang melanggar aturan.
"Padahal sudah diberikan peringatan hingga tiga kali untuk menara yang melanggar," katanya yang berharap kenaikan anggaran penertiban akan meningkatkan kinerja Dinas Ketertiban pada tahun depan. ***2***
(E013)
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2ggnrm7Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggaran penertiban pada 2017 akan ditambah"
Post a Comment