Search

Pengusaha toko modern Bantul terkendala urus perizinan

Bantul (Antara) - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Toko Modern Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkendala peraturan daerah dalam mengurus maupun memperpanjang perizinan di dinas terkait.

"Kendala teman-teman untuk memenuhi aturan itu rata-rata karena terbentuknya aturan terbaru, yaitu Perda 17 Tahun 2012 yang mengatur batas jarak dan luas," kata Ketua ATMB Bantul Suharyanto usai diskusi sambung rasa di Bantul, Rabu.

Menurut dia, Perda Bantul Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar itu di antaranya mengatur jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional minimal 3.000 meter, termasuk luas bangunan diatur batas maksimal.

Ia mengatakan,dari keseluruhan anggota ATMB yang berjumlah 40 pengusaha lokal, mayoritas pendirian tokonya sebelum perda tersebut diterbitkan sehingga begitu diberlakukan tidak sedikit toko yang tidak memenuhi aturan.

"Mayoritas toko modern lokal sudah berdiri sebelum ada Perda itu, sehingga untuk memperoleh IUTM (izin usaha toko modern) dan izin HO (izin gangguan) bagi toko yang jarak dan luasannya tidak sesuai menjadi terkendala," katanya.

Ia mengatakan bagi toko yang jaraknya memenuhi namun luasannya lebih sedikit dari yang ditetapkan dalam aturan bisa diatasi pemilik dengan memangkas bangunan atau mempersempit meski diakui tidak mudah dilaksanakan.

"Berbeda kalau jaraknya yang tidak sesuai, itu sulit sekali, padahal ada juga toko modern yang berdirinya lebih duluan dari pasar tradisional, misalnya di Imogiri itu kan pindah lokasi ke lokasi baru," katanya.

Suharyanto mengatakan, karena kendala itu, menurut catatannya dari sekitar 40 toko modern lokal di Bantul, baru sekitar 15 toko yang sudah mempunyai IUTM, sedangkan sisanya belum dapat diproses meskipun pemilik sudah mengajukan.

"Lainnya masih mengambang karena masalah jarak dan luasan. Sejauh ini kita masih diberi toleransi Dinas Perizinan, namun harapan kami dalam revisi Perda Pengelolaan Pasar toko modern lokal juga diperhatikan," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Ediastuti membenarkan masih ada toko modern di Bantul yang belum mengantongi IUTM, namun demikian pihaknya mengharap pengusaha toko modern bisa melengkapi dokumen perizinan itu.

"Toko modern yang belum kantongi IUTM bukan berarti harus ditutup begitu saja, apalagi sudah punya izin gangguan, namun sebaiknya izin itu juga harus dilengkapi, karena bisa kena teguran," katanya.

(KR-HRI)

Editor: Hery Sidik

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2fDq6cP

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengusaha toko modern Bantul terkendala urus perizinan"

Post a Comment

Powered by Blogger.