"Komitmen DPRD Bantul pada perlindungan dan pemberdayaan pedagang pasar senantiasa diwujudkan. Kali ini pada perubahan peraturan daerah (perda) pengelolaan pasar," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul Setiya di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD yang membahas perubahan perda pengelolaan pasar akan menghapus pasal 13 ayat 2 perda sebelumnya yang berbunyi surat keterangan hak pemanfaatan tidak dapat dipergunakan sebagai agunan.
Ia mengatakan pansus akan mengganti menjadi (surat keterangan hak pemanfaatan) dapat dipergunakan sebagai agunan atau jaminan kepada pihak maupun lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
"Namun kepemilikan kios dan los tetap menjadi barang milik daerah yang tidak dapat disita oleh perbankan," kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul ini.
Dengan demikian, kata dia, yang diagunkan bukan kios atau losnya, melainkan hanya surat keterangan hak pemanfaatannya saja.
"Karena kami juga tetap harus menjaga eksistensi kios dan los yang merupakan barang milik daerah," katanya.
Sementara itu terkait hak pemanfaatan yang semula berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan akan dibatasi masa berlakunya, Setiya mengatakan tentu dapat terus diperpanjang.
"Ini bagian untuk melakukan evaluasi pemanfaatan barang milik daerah oleh pedagang. Bila tidak optimal ya sebaiknya dikembalikan ke pemda, agar bisa diberikan pemanfaatannya kepada pedagang lain," katanya.
Dengan adanya norma baru dalam perda pengelolaan pasar pascadirevisi nantinya, kata dia, diharapkan dapat membuat pedagang pasar makin terberdaya dan sejahtera.
(KR-HRI)
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2i2BIE9Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD Bantul berkomitmen wujudkan perlindungan pedagang pasar"
Post a Comment