Search

KNRP: RUU Penyiaran belum cerminkan demokratisasi penyiaran

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran menilai Revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang digodog di parlemen belum mencerminkan demokratisasi penyiaran Indonesia.

"Kami menilai bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 justru mengalami kemunduran," kata anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) Rahayu saat jumpa pers di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.

Rahayu menilai Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang telah berlaku selama 14 tahun hingga saat ini justru relatif demokratis meski dalam beberapa hal masih terdapat kekurangan.

Menurut dia, setidaknya dalam UU Penyiaran Tahun 2002 tersebut telah diatur secara eksplisit mengenai pembatasan kepemilikan lembaga media penyiaran. Selain itu, juga mempertegas pendirian regulator independen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Selain itu juga diatur mengenai pemberlakuan sistem siaran berjaringan bagi lembaga penyiaran swasta," kata dia.

Sementara dalam draft RUU Penyiaran inisiatif DPR, kata dia, sama sekali tidak mengatur soal kepemilikan, sehingga dikhawatirkan penguasaan kepemilikan banyak stasiun televisi dan radio di satu tangan pihak swasta akan semakin menguat. "Artinya semua pengusaha bisa memiliki lembaga penyiaran," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, dalam RUU Penyiaran juga memuat ketentuan bahwa porsi iklan paling tinggi bisa mencapai 40 persen dari setiap waktu tayang program. Padahal dalam UU Penyiaran 2002 porsi iklan ditetapkan hanya 20 persen.

"Ini akan sangat mengganggu kenyamanan khalayak dan menunjukkan keberpihakan yang tinggi kepada pemodal," kata dia.

RUU Penyiaran, kata dia, juga menyatakan bahwa sistem siaran jaringan (SSJ) bukan merupakan kewajiban, melainkan hanya opsional bagi stasiun televisi yang hendak bersiaran ke banyak wilayah siar. "Ini akan mematikan gagasan SSJ dan melanggengkan pemusatan siaran televisi di Jakarta," kata dia.

Oleh sebab itu, ia mengatakan, KNRP akan berupaya menyiapkan draf revisi tandingan serta melobi partai politik untuk menyempurnakan kembali draf RUU tersebut.

Sementara itu, aktivis KNRP lainnya, Wisnu Martha Adiputra mengatakan dengan RUU Penyiaran dinilainya akan lebih buruk dari UU Penyiaran sebelumnya, dikhawatirkan animo masyarakat untuk mengakses informasi yang benar dari lembaga penyiaran semakin menurun.

"Akhirnya masyarakat akan gemar mencari informasi dari sosial media atau sumber lain yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya," kata dia.

(T.L007)

Editor: Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2hNCfJc

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KNRP: RUU Penyiaran belum cerminkan demokratisasi penyiaran"

Post a Comment

Powered by Blogger.