Search

30 ribu wajib KTP belum lakukan perekaman

Sleman (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat sampai saat ini terdapat sekitar 30 ribu penduduk wajip KTP yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik atau KTP-e.

"Saat ini masih ada sekitar 30.000 penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-e," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman Jazim Sumirat, Selasa.

Menurut dia, pada September Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima pengiriman sebanyak 25 ribu keping blangko KTP-e dari Kementerian Dalam Negeri untuk mencetak kartu identitas kependudukan bagi penduduk yang telah melakukan perekaman data diri.

"Pemkab Sleman telah menerima? bangko KTP-e dari Kementarian Dalam Negeri sejumlah 25.000 keping yang disampaikan dalam tiga tahap yang seluruhnya telah dicetak dan didistribusikan ke 17 kecamatan," katanya,

Ia mengatakan, kebutuhan blangko KTP-e berdasarkan data per 31 Agustus 2017,?kebutuhan KTP-e yang harus dicetak sejumlah 31.194 keping.

"Memang masih belum mencukupi untuk mencetak KTP-e penduduk yang telah melakukan perekamanan, maupun pemohon KTP-e baru," katanya.

Jazim mengatakan, saat ini seluruh kecamatan di Sleman sudah mempunyai peralatan cetak KTP-e, namun karena materialnya atau blangkonya masih terbatas maka belum bisa melayani pencetakan seluruh pemohon.

"Rata-rata di Sleman setiap bulan kebutuhan material untuk melayani pencetakan KTP-e hingga 5.000 lembar lebih," katanya.

Ia mengatakan, jumlah tersebut merupakan total dari permintaan KTP baru, maupun karena adanya perubahan data kependudukan seperti menikah, bercerai, pindah alamat, serta pencetakan KTP-e baru karena pencetakan karena kondisi fisik KTP-e yang rusak atau hilang.

"Pengadaan blangko KTP-e dilakukan pemerintah pusat, maka proses distribusi juga menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. Kami berharap, pasokan blangko KTP-e dari pemerintah pusat bisa berjalan dengan lancar karena surat keterangan (suket) sebagai pengganti tidak memiliki keawetan karena hanya? berbentuk lembaran kertas biasa," katanya.
V001

Editor: Nusarina Yuliastuti

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2y9sTAt

Bagikan Berita Ini

0 Response to "30 ribu wajib KTP belum lakukan perekaman"

Post a Comment

Powered by Blogger.