"Sehari kami batasi 100 kendaraan karena kemampuan tenaga penguji. Jadi, Senin sampai dengan Kamis itu dibatasi maksimal 100 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta di Bantul, Jumat.
Pada hari Jumat dan Sabtu, kata dia, pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi masyarakat pemilik angkutan barang maupun angkutan orang selaku wajib uji dibatasi 50 kendaraan per hari karena pertimbangan waktu kerja.
Sebelum melakukan pengujian kendaraan, wajib uji bisa mendaftarkan melalui sistem pendaftaran "online" untuk kemudian mengetahui hari apa dan jam berapa pada hari berikutnya akan dilayani petugas penguji di tempat pengujian kendaraan.
"Kami juga akan memberikan toleransi, misalnya masyarakat sudah datang ke kantor namun belum terlayani, kami memberikan surat pernyataan kalau misalnya sudah mendaftar tetapi tidak terlayani karena melebihi kuota per hari itu," katanya.
Walaupun demikian, kata dia, kalau memang pemilik angkutan datang ke tempat pengujian kendaraan sudah terlambat dari jatuh tempo pengujian, petugas akan memberikan denda yang besarannya dihitung sesuai dengan keterlambatan.
"Kalau memang ke kantornya sudah terlambat yang kami denda, ada aturan dan ketentuan besaran denda sendiri kalau terlambat berapa bulan berapa tahun itu berapa," kata Aris Suharyanta.
Menurut dia, hingga saat ini jumlah penguji kendaraan yang dimilik Dishub Bantul enam orang, padahal idealnya berjumlah 12 orang.
"Memang kurang tenaga, sebetulnya kami minta terus agar ditambah. Akan tetapi, karena pemda juga tidak bisa menyediakan tenaga yang punya sertifiksi keahlian khusus di bidang pengujian, jadi tidak bisa. Oleh karena itu, cuma dibantu tenaga yang ada," katanya.
(KR-HRI)
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2xTHa7LBagikan Berita Ini
0 Response to "Dishub Bantul batasi pelayanan pengujian kendaraan"
Post a Comment