Search

Disnakertrans tunggu keputusan Gubernur DIY terkait UMK

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu keputusan Gubernur DIY yang akan mengumumkan pada Kamis (26/10) mendatang terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018.

"UMK 2018 di Kabupaten Gunung Kidul pasti naik, untuk nominalnya belum bisa dikatakan sekarang masih menunggu keputusan gubernur," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Gunung Kidul Madyarina Mulyaningsih di Gunung Kidul, Senin.

Dia mengatakan sudah ada keputusan dewan pengupah untuk menentukan besaran UMK 2018, dan hasil keputusan rapat dewan pengupahan akan diserahkan ke bupati pada Rabu (25/10) besok. Besaran UMK 2017 di Gunung Kidul sebesar Rp1.373.600.

"Nanti akan diserahkan ke gubernur untuk diumumkan pada Kamis (26/10)," katanya.

Madyarina mengatakan besaran UMK 2018?mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

"Sesuai aturan PP, indikator utama dalam penentuan mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Selain itu juga digunakan pembanding Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunung Kidul Agung Margandi mengatakan dari hasil rapat sudah diketahui adanya kenaikan UMK, pihak pengusaha masih menunggu keputusan secara resmi.

"Masih menunggu keputusan resmi dari gubernur," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, sebagian perusahaan dalam pelaksanaan di lapangan mengacu pada keuangan yang dimiliki oleh pengusaha.

"Setiap perusahaan berbeda kekuatannya," katanya.

(U.KR-STR)

Editor: Mamiek

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2y0R2rh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Disnakertrans tunggu keputusan Gubernur DIY terkait UMK"

Post a Comment

Powered by Blogger.