Search

Kelengkapan syarat jadi kendala pencairan bantuan politik

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kelengkapan syarat administrasi yang harus diajukan untuk pencairan dana bantuan politik dari Pemerintah Kota Yogyakarta menjadi kendala bagi dua partai politik yang memperoleh kursi di lembaga legislatif setempat.

"Ada dua partai politik yang belum menyampaikan kelengkapan syarat administrasi. Kami akan tunggu perkembangannya," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta Sukamto di Yogyakarta, Selasa.

Dia mengatakan dua partai politik yang belum dapat mencairkan dana bantuan politik hingga memasuki triwulan ketiga 2017 adalah Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan.

Partai Golkar sudah pernah mengajukan kelengkapan syarat pencairan namun dinyatakan tidak lolos dari audit Badan Pemeriksa Keuangan karena ada kekurangan terkait dengan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan politik tahun sebelumnya.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sama sekali belum pernah mencairkan dana bantuan politik karena partai tersebut tidak dapat menyerahkan dokumen struktur kepengurusan partai.

"Syarat kepengurusan partai tersebut menjadi bagian penting dari pencairan dana. Jika ada dualime kepengurusan memang harus diselesaikan dulu. Di seluruh Indoensia masalah yang dialami PPP hampir sama," katanya.

Besaran bantuan yang seharusnya diterima Partai Golkar setiap tahunnya Rp61,2 juta dan Rp72,1 juta.

Pencairan dana bantuan politik pada tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 serta keputusan Gubernur DIY.

"Kami masih gunakan aturan lama terkait nominal dana bantuan yang akan diberikan. Untuk aturan baru menunggu peraturan pemerintah," katanya.

Terkait dengan rencana kenaikan dana bantuan politik, Sukamto mengatakan belum memiliki informasi apapun.

Selain kedua partai politik tersebut, terdapat enam partai politik lain yang menerima dana bantuan politik, yaitu PDIP, PAN, Gerindra, PKS, Nasdem, dan Partai Demokrat.

Bantuan terbesar diterima oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nilai Rp266,1 juta, sedangkan bantuan terkecil diterima Partai Nasional Demokrat dengan nilai Rp27,1 juta karena hanya memperoleh satu kursi di DPRD Kota Yogyakarta.

Penggunaan anggaran juga harus sesuai aturan, yaitu 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kebutuhan administrasi. Setiap partai penerima bantuan wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana untuk kemudian diaudit.

(E013)

 

Editor: Nusarina Yuliastuti

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2y1WtpX

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kelengkapan syarat jadi kendala pencairan bantuan politik"

Post a Comment

Powered by Blogger.