"Kami mengusulkan skala prioritas program pembentukan peraturan daerah 2018 kepada dewan supaya disahkan menjadi peraturan daerah," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Senin.
Ia mengatakan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan yakni Raperda Penyelenggaraan Metrologi Legal, Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Raperda Retribusi Rumah Pemotongan Hewan.
Kemudian, Raperda Rencana Pembangunan Industri, Raperda Tempat Pemakaman, Raperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara, dan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan.
"Sembilan raperda yang diusulkan, belum termasuk tiga Raperda yang menjadi kewajiban rutin untuk dibahas setiap tahun, seperti Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017, Raperda APBD Perubahan 2018, dan Raperda APBD 2019," katanya.
Hasto mengatakan raperda yang mendesak disahkan yakni Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara, dan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan.
"Dua raperda ini kunci pembangunan di Kabupaten Kulon Progo. Selain itu, saat ini bandara mulai dibangun, sehingga perlu peraturan sebagai jaminan kepastian tata ruang," katanya.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Muhyadi mengatakan pemkab harus menentukan skala prioritas raperda yang harus didahulukan pembahasannya guna mendukung percepatan pembangunan di Kulon Progo.
"Raperda yang diusulkan oleh pemkab semua penting, tapi harus ada yang menjadi skala prioritas berdasarkan tingkat kebutuhan di lapangan," kata dia.
(U.KR-STR)
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2iWRF0dBagikan Berita Ini
0 Response to "Kulon Progo usulkan sembilan raperda kepada dewan"
Post a Comment