Search

Legislator: perlu payung hukum membelanjakan dana Persiba

Bantul (Antara Jogja) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan perlu payung hukum untuk membelanjakan dana pengembalian hibah Persatuan Sepak Bola Bantul dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

"Tanpa ada dasar hukum yang jelas jangan dibelanjakan, seharusnya permasalahan diurai terlebih dahulu, karena jika langsung dibelanjakan risiko di belakang akan lebih besar," kata Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul Yudha Prasetyanta di Bantul, Jumat.

Pernyataan anggota DPRD Bantul itu menyikapi pernyataan anggota Banggar DPRD Bantul Setiya yang mengusulkan agar membelanjakan pengembalian dana Hibah Persiba yang sebesar Rp11,7 miliar itu dalam APBD Bantul 2018 yang saat ini dibahas.

Menurut dia, dalam pembahasan APBD 2018 disebut-sebut akan membelanjakan pengembalian dana Hibah Persiba sebesar Rp11,7 miliar, padahal selama ini pengembalian dana itu menurutnya belum dilakukan karena belum ada kekuatan hukum tetap.

"Sudah ada Perda yang mengatur dan memisahkan pengembalian dana Persiba untuk dikembalikan kepada penyetornya, bahkan di dalam evaluasi Gubernur juga telah diamanatkan bahwa dana hibah Persiba dikembalikan kepada penyetornya," katanya.

Atas kondisi itu, kata politisi PDI Perjuangan ini, Banggar DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan mendesak supaya Pemkab Bantul dan legislatif konsekuen, dan sesuai dengan evaluasi Gubernur dana hibah Persiba harus dikembalikan.

"Intinya permasalahan yang ada diselesaikan dahulu bukannya masalah belum terselesaikan tetapi cepat-cepat dibelanjakan dengan aturan yang belum jelas. Ini pasti menimbulkan dampak baru nantinya," katanya.

Yudha juga mengatakan, polemik dana Hibah Persiba itu yang menjadikan molornya waktu pembahasan APBD 2018. selain itu juga bantuan keuangan khusus kepada masayarakat untuk kegiatan peternakan yang telah dianggarkan belasan miliar di awal anggaran, realisasinya ditunda.

Sebelumnya, anggota Banggar DPRD Bantul Setiya mengatakan, total dana tak terduga dalam KUA-PPAS 2018 sebesar Rp10 milyar, sehingga tidak mungkin dana pengembalian Hibah Persiba yang sebesar Rp11,7 milyar itu ada di sana.

Menurut dia, sebelumnya dana tak terduga ada pada kisaran Rp19 miliar, karena mengakomodasi dana pengembalian dari Idham Samawi. Kalau Fraksi PDI P menghendaki dana itu dikembalikan, sementara tidak ada landasan hukum untuk mengembalikan dana itu.

"Maka itu kami mengusulkan agar dana itu dibelanjakan dalam APBD dengan catatan bila ada perintah hukum yang tetap, pemda wajib menganggarkan dan mengembalikan dana tersebut, berdasar keputusan hukum yang mengikat," katanya.

(T.KR-HRI)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2mDgL8H

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Legislator: perlu payung hukum membelanjakan dana Persiba"

Post a Comment

Powered by Blogger.