Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Kidul Eko Subiantoro di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menyosialisasikan kepemilikan kartu identitas anak (KIA) kepada masyarakat.
Kepemilikan KIA ini untuk anak usia 0 sampai 17 tahun. Nantinya, untuk siswa yang sudah sekolah kelas 11, akan langsung perekaman. Ketika yang bersangkutan berumur 17 tahun, tinggal melakukan pencetakan KTP elektronik.
"Kami mendatangi sekolah, terutama untuk pendidikan PAUD dan taman kanak-kanak," katanya.
Sampai saat ini, pihaknya menyiapkan sebanyak 30.000 blangko yang siap dicetak untuk KIA. Permohonan dilakukan secara kolektif melalui permohonan sekolah, sekalipun yang mandiri juga banyak. Permohonan langsung ke kecamatan sekarang sudah mencapai 16.000, sementara tercetak sebanyak 12 ribu keping.
"Berdasarkan data per 31 Oktober 2017 sebanyak 12.000 blangko di antaranya telah dicetak," katanya.?
Menurut Eko, proses untuk mendapatkan KIA sangat mudah karena bisa langsung ke kantor kecamatan, atau tidak perlu lagi surat keterangan dari desa. Adapun syaratnya cukup membawa kartu keluarga (KK) dan KTP kedua orang tua serta akta kelahiran.
Akta kelahiran diwajibkan karena salah satu pertimbangan diterbitkannya KIA adalah untuk mendorong kepengurusan akta kelahiran.
"Gunung Kidul menjadi salah satu kabupaten yang menjadi uji coba program KIA," katanya.
Warga Patuk Gunawan mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum mendaftarkan anaknya untuk program KIA.
"Anak saya usianya hampir 5 tahun sampai sekarang belum ada sosialisasi jadi kami belum mengetahuinya. Kalau ada sosialisasi, kami akan melakukan pendaftaran," katanya.
.KR-STR
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2zmnW7VBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab intensifkan sosialisasi KIA kepada masyarakat"
Post a Comment