Search

Pemkab Sleman musnahkan arsip tidak bernilai guna

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip dan tidak ada peraturan perundangan yang melarang.

"Arsip yang dimusnahkan juga tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sleman Ayu Laksmidewi, Sabtu.

Menurut dia, tujuan pemusnahan arsip antara lain untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

"Yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," katanya.

Ia mengatakan, dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat serta mendinamiskan sistem kearsipan Pemerintah Kabupaten Sleman , diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai prinsip, kaidah dan st?ndar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang handal.

"Terkait nilai guna arsip, bahwa fungsi arsip sangat menentukan dalam proses pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, arsip harus dikelola dan dipelihara, karena ketika arsip itu diproses pemusnahan atau penyusutannya berarti arsip tidak dapat diciptakan kembali, sebab memusnahkan arsip berarti menghilangkan atau menghapuskan wujud fisik arsip itu sendiri dan informasi yang ditimbulkan oleh arsip tersebut, oleh sebab itulah sesuai dengan amanat Undang-Undang tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar," katanya.

Ayu mengatakan, arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga mempunyai manfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban. Untuk itu arsip perlu dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik.

"Namun seiring banyaknya kegiatan tentunya volume arsip terus bertambah. Meski demikian, tidak semua arsip disimpan selamanya sebagai arsip statis, sebagian besar arsip," katanya.

Ia mengatakan, tujuan pemusnahaan arsip untuk memberi ruang bagi tersedianya tempat penyimpanan dan pemeliharaan arsip yang mempunyai nilai guna, untuk menghemat penggunaan sarana prasarana penyimpanan arsip dan, untuk memudahkan menemukan kembali dokuman/arsip jika dibutuhkan.

"Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara kimiawi pada Kamis 16 November di UD Samak Jaya Karton Magelang," katanya.

Perangkat Daerah yang arsipnya dimusnahkan yaitu Bappeda 108 boks, Dukcapil 43 boks, Badan Kesbang 135 boks, BKPP 167 boks, DPMPPT 226 boks, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, (arsip depot arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) yang terdiri arsip Kecamatan Depok 18 boks, Kecamatan Kalasan 9 boks, Kecamatan Moyudan 7 boks, Kecamatan Paakem 4 boks, Kecamatan Prambanan 9 boks, Kecamatan Ngaglik 53 boks, dan Kecamatan Minggir 20 boks.V001

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2hKs6lJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkab Sleman musnahkan arsip tidak bernilai guna"

Post a Comment

Powered by Blogger.