"Rakyat berhak dan boleh mengakses informasi publik, termasuk alokasi anggaran dalam skema APBD, danais ataupun dana desa sesuai koridor hukum yang ada," kata Eko dalam Refleksi Keterbukaan Informasi Publik di DIY, "Hak Akses Informasi Untuk Siapa" di Aula Dinas Komunikasi dan Informasi DIY, Jumat.
Ia menilai saat ini cukup banyak terjadi perubahan dalam masyarakat. Misalnya, DIY memiliki indeks demokrasi yang tinggi, angka harapan hidup juga tinggi dan menjadi daerah tujuan wisata serta rujukan mahasiswa dari berbagai daerah untuk belajar.
Selain itu, di sisi SDM sudah ada perbaikan kinerja terkait jumlah pegawai negeri yang kompeten setelah mendapatkan kesempatan sekolah dan kursus.
Namun, ia menyayangkan meski sudah di gelontorkan dana miliaran rupiah, kondisi kemiskinan selama lima tahun terakhir masih mencatat adanya paradoks. Misalnya angka gini ratio yang masih mencapai 0.43 tertinggi di Indonesia, serta masih adanya kemiskinan di atas 13 persen sehingga perlunya penyelarasan APBD, danais dan dana desa.
"Ini masalah yang harus kita selesaikan bersama, semangat antikorupsi perlu terus disuarakan, adanya keterbukaan informasi bisa dorong proses perencanaan lebih transparan, itu harapan bersama," kata Eko.
Jika dilihat dari sisi agregat, menurut dia, alokasi anggaran dan bonus fiskal berupa dana keistimewaan semestinya bisa mempercepat upaya pengentasan kemiskinan. Pemda DIY serta elemen perencanaan di empat kabupaten dan kota Yogyakarta harus bisa bekerja optimal lagi agar alokasi dana bisa jalankan program kegiatan dan bisa terserap dengan baik.
"Kalau ada suara keras mengkritik kekurangan dan ada yang tidak pas, itu suara jujur masyarakat, agar bisa ada jalan keluarnya saat hadapi masalah. Kita kan harus dengarkan suara hati masyarakat. Kritik itu biasa kok dalam demokrasi untuk perbaikan," kata dia.
Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda DIY Biworo Yuswantoro?mengatakan secara formal dan normatif aturan yang harus dipatuhi untuk pengalokasian anggaran dana keistimewaan. Sudah ada pedoman bagaimana filter dan fase yang dilalui sebelum diajukan untuk alokasi pembangunan.
Menurut dia, selama ini telah memberikan ruang bagi masyarakat DIY dalam perencanaan penggunaan danais melalui laman Jogjaplan.com. Melalui laman itu masyarakat dapat mengajukan proposal usulan program keistimewaan ke Pemda DIY.
"Semua sistem perencanaan anggaran daerah terintegrasi melalui laman jogjaplane," kata dia.
(T.L007)
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2l0Q3mmBagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD DIY dorong akses informasi perencanaan pembangunan"
Post a Comment