Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah di kawasan pantai selatan, diminta untuk tidak menjual tanah agar tetap memiliki aset.
"Fenomena berkembang pesat sektor pariwisata yang ada saat ini, banyak investor yang akan membeli tanah. Kami berharap tidak menjual tanah ke investor tetapi menyewakan saja. Akan lebih baik pemilik tanah menyewakan lahan kepada investor. Selain akan memperoleh pendapatan dari hasil sewa, tanah masih menjadi milik masyarakat," katanya.
Ia mengatakan pemkab mendukung penuh gerakan pemasangan patok tanda batas bidang tanah dan PTSL. Dia berharap dengan adanya status tanah memiliki legalitas hukum sehingga saat menyewakan sudah ada kepastian hukum.
"Saya berharap aparatur di kecamatan mendukung gerakan ini sehingga masyarakat bisa mudah dalam mengurus surat-surat," katanya.
Sementara Kepala BPN DIY Tri Wibisono mengatakan 2020 sudah selesai pihaknya menargetkan sertifikasi tanah sebanyak 240.000 bidang. Sisanya sekitar 200.000 akan diselesaikan pada Tahun 2019 mendatang. Sehingga pada tahun 2020 akan masuk pada kebijakan satu peta.
"Tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) masih dalam proses inventarisasi," katanya.
Tri mengatakan penyelesaian serdikikat tanah ini nantinya akan mendukung perencanaan pembangunan. "BPN akan melakukan kompilisi tanah-tanah di desa, baik tanah kas desa, wakaf maupun tempat peribadatan," katanya.
(U.KR-STR)
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2l8tE7LBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab imbau masyarakat pesisir tidak jual tanah"
Post a Comment