Search

Disdukcapil Sleman dorong masyarakat membuat KIA anaknya

Sleman (Antaranewsjogja) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong masyarakat untuk mengurus kartu identitas anak atau KIA bagi anak-anak berusia antara 0 hingga 17 tahun.

"Selama ini kartu identitas penduduk hanya dimiliki penduduk berusia 17 tahun ke atas yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara untuk anak usia 0 hingga 17 tahun, belum memiliki kartu identitas tersendiri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman Jazim Sumirat, Selasa.

Menurut dia, atas dasar hal tersebut pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 2 tahun 2016 yang mengatur mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 sampai 17 tahun.

"Pemberian identitas kependudukan kepada anak melalui KIA ini akan mendorong pendataan, perlindungan dan, pelayanan publik," katanya.

Ia mengatakan, pelaksanaan pelayanan penerbitan KIA di Kabupaten Sleman telah diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 Tahun 2017. Pihaknya kemudian melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan Perbup tersebut kepada masyarakat.

"Setelah perangkat hukumnya siap, sarana, dan prasarana juga sudah siap, kami lakukan sosialisasi pada 28 November 2017. Secara langsung kami undang semua komponen masyarakat, perwakilan desa, PKK, dan lain sebagainya," katanya.

Jazim mengatakan, melalui sosialisasi yang berkelanjutan, pihaknya berharap masyarakat khususnya orang tua dapat mengetahui niat baik pemerintah dalam rangka pemberian identitas legal kepada anak-anak.

"Kalau sudah memiliki kartu itu berarti terhadap pelayanan publik yang dilakukan pemerintah akan jauh lebih mudah. Misalnya untuk pengurusan tiket kereta api, tiket pesawat, sekarang membutuhkan nomor induk kependudukan, anak bisa menggunakan nomor identitas pada KIA," katanya.

Ia mengatakan, selain itu dengan KIA yang secara pribadi dibawa oleh anak, masyarakat dapat dengan mudah melacak identitas anak apabila terjadi sesuatu hal pada anak.

"Dalam KIA ada nama orangtuanya, sehingga apabila terjadi suatu peristiwa di jalan, bisa dicari NIK orang tuanya, bisa dihubungi alamatnya," katanya.

(V001)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2DzBAJF

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Disdukcapil Sleman dorong masyarakat membuat KIA anaknya"

Post a Comment

Powered by Blogger.