Search

Disnakertrans DIY tangani 167 kasus selama 2017

Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangani 167 kasus ketenagakerjaan selama 2017.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, Rabu, mengatakan sebanyak 167 kasus itu terdiri atas beragam pelanggaran, seperti upah yang belum sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK), perusahaan tidak membuat peraturan perusahaan (PP), upah yang terlambat dibayarkan, pekerja tidak diikutkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

"Kasus-kasus itu merupakan hasil temuan saat pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan di perusahaan maupun dari pengaduan masyarakat ke Disnakertrans DIY," katanya.

Meski demikian, menurut Aryanto, sebanyak 167 kasus ketenagakerjaan tersebut tidak ada yang diproses di lembaga peradilan karena secara tertulis telah menyatakan akan melaksanakan kewajibannya sesuai saran dan pembinaan Disnakertrans DIY.

Peringatan dalam nota pemeriksaan, menurut dia, telah diberikan kepada pengusaha yang dianggap membandel.

Aryanto mengakui saat ini Disnakertrans DIY masih memprioritaskan upaya pembinaan melalui pendekatan persuasif ke pengusaha maupun pekerja.

"Akan tetapi ke depan tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan penegakan hukum secara represif yustisial atau jalur peradilan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) apabila terdapat perusahaan yang meski telah dibina tetapi tetap melakukan tindak pidana ketenagakerjaan," kata dia.***3***

(L007)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2n8Hh78

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Disnakertrans DIY tangani 167 kasus selama 2017"

Post a Comment

Powered by Blogger.