Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Berau, Rabu mengatakan upaya tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kerja sama antara pihak pemerintah dan swasta ini memberikan insentif untuk pengurusan uji berkala.
"Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong operator angkutan sewa khusus untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta memberi insentif pengurusan kir," katanya.
Operator angkutan sewa khusus yang telah terdaftar dapat melakukan uji berkala kendaraan bermotor di UPPKB Pulo Gadung.
Untuk dapat melakukan uji berkala, pengemudi harus mempersiapkan sejumlah dokumen. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan STNK.
"Jika belum memiliki atau izin prinsip belum jadi, silahkan membuat surat pernyataan bahwa izin prinsip sedang dalam proses. Surat pernyataan tersebut digunakan sebagai berkas untuk pengurusan KIR," ujarnya.
Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta, Mirza Aryadi mengatakan khusus untuk kendaraan angkutan daring akan dilayani setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai.
Menurut dia, setiap hari rata-rata sekitar 100-150 kendaraan angkutan daring melakukan uji kir di UPPKB Pulo Gadung.
Mirza mengatakan khusus di wilayah Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara itu untuk yang di luar Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Dishub Provinsi sesuai domisilinya masing masing.
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2CeU3e0
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah mempermudah pengurusan uji kir taksi "online""
Post a Comment