
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Masharun Ghozalie di Bantul, Rabu, mengatakan penertiban PKL di atas trotoar maupun badan jalan dilakukan karena kondisi itu yang jadi kendala Bantul meraih penghargaan Adipura dalam beberapa tahun.
"Yang menjadikan kendala Bantul bersih sampah, Bantul gagal meraih piala Adipura itu karena siapa saja yang berdagang di badan jalan, berdagang di atas trotoar, makanya itu yang akan kita tindak," katanya.
Selain itu, kata dia, warga yang meletakkan sesuatu maupun barang di badan jalan maupun trotoar di depan rumah mereka yang kemudian menjadikan taman atau pemandangan tidak indah dilihat tersebut juga akan ditertibkan.
"Umpamanya di sepanjang Ring Road Bantul yang menjadi titik pantau itu ada orang yang jemur gabah, bambu, termasuk menaruh kayu di tepi jalan. Jadi itu akan kita tegakkan, sehingga nanti harapannya Bantul tampak bersih, rindang juga tamannya bagus," katanya.
Menurut dia, dalam melakukan penertiban para PKL yang berjualan di atas trotoar atau badan jalan termasuk perbuatan yang mengganggu keindahan lingkungan Bantul melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, kepolisian dan instansi terkait.
Masharun mengatakan, sedangkan berkaitan dengan mewujudkan Bantul bersih sampah dalam meraih Adipura, pemkab berencana melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan, yang saat ini telah dibahas di internal pemda.
Ia menjelaskan rencana OTT pembuang sampah sembarangan itu karena masih ada sampah berserakan di tepi jalan terutama beberapa titik Jalan Lingkar Selatan, dan meski sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan namun tetap diindahkan.
"Hampir di setiap jalan itu mesti ada, bahkan tempatnya sudah saya ingat, seperti di sebelah timur terminal Giwangan, kemudian simpang empat Wojo sisi utara jalan itu ada tempat pembuangan, dan yang jengkelkan lagi itu di utara simpang empat Druwo," katanya.
Masharun mengatakan, padahal dalam Perda Bantul telah diatur agar tidak membuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan, bahkan ada sanksi bagi pelanggar perda tersebut berupa denda Rp500 ribu hingga Rp5 juta.
(T.KR-HRI) 07-03-2018 12:28:58
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2IboIISBagikan Berita Ini
0 Response to "Bantul akan tertibkan PKL berjualan di trotoar"
Post a Comment