
"Masih ada kendala dalam proses pelimpahan pengelolaan secara penuh. Jika berlarut-larut, maka lebih baik dikembalikan saja pengelolaannya ke Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Bambang Seno Baskoro di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, berlarut-larutnya proses pengambilalihan pengelolaan Terminal Giwangan Yogyakarta memberikan dampak kurang baik terhadap kondisi terminal yang terlihat tidak terawat dan kotor karena tidak ada biaya pemeliharaan yang diberikan oleh pusat.
Seno meyakini, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki cukup dana untuk pemeliharaan terminal. "Saya yakin, biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan tidak akan memberatkan APBD Kota Yogyakarta," katanya.
Dengan demikian, lanjut Seno, penumpang yang memanfaatkan jasa bus di Terminal Giwangan akan merasa tetap nyaman karena terminal dalam kondisi yang bersih dan terawat.
"Apalagi, Terminal Giwangan pernah memperoleh penghargaan Adipura untuk terminal terbersih. Jika tidak terawat, maka kami khawatir akan mempengaruhi penilaian Adipura tahun ini," katanya.
Selain itu, lanjut dia, aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta tidak terlalu banyak sedangkan Terminal Giwangan memiliki luas yang cukup besar sehingga bisa meningkatkan aset Kota Yogyakarta.
"Jika dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, maka mungkin saja status terminal akan diturunkan menjadi Tipe B tidak lagi tipe A seperti sekarang," katanya.
Ia pun meyakini jika Pemerintah Kota Yogyakarta bisa menyelesaikan permasalahan hukum atas terminal yang mewajibkan pemerintah membayar nilai aset sebesar Rp56 miliar kepada pengelola awal terminal.
Bambang menambahkan, aturan yang mewajibkan seluruh terminal tipe A dikelola oleh pemerintah pusat sebenarnya memiliki tujuan yang baik yaitu agar pengelolaan menjadi terpusat.
Khusus untuk Terminal Giwangan, lanjut Bambang, pengambilalihan pengelolaan seharusnya tidak hanya pada faktor aset terminal saja tetapi juga permasalahan yang menyertainya termasuk kewajiban membayar nilai aset ke pengelola awal terminal.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Yogyakarta Zenni Lingga mengatakan, pelimpahan pengelolaan aset terminal belum bisa dilakukan secara tuntas karena masih ada kendala kasus hukum terminal.
Saat ini, pelimpahan baru dapat dilakukan untuk personel dan pendanaan yang sudah dilakukan sejak awal 2017 sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta tidak lagi memiliki tanggung jawab anggaran untuk pengelolaan dan operasional Terminal Giwangan.
Hanya saja, lanjut Zenni, untuk aset terminal masih belum dapat dilimpahkan secara tuntas karena masih ada kasus hukum atas aset terminal imbas dari pengambilalihan Terminal Giwangan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dari PT Perwita Karya selaku pengelola awal. ***1***
(E013) 01-03-2018 16:37:16
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2F4PRLQBagikan Berita Ini
0 Response to "Legislatif usulkan pengelolaan Giwangan dikembalikan ke Yogyakarta"
Post a Comment