
Kepala Satpol PP Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas karena manajemen Orchid beberapa kali tidak melaksanakan perintah pengurusan izin.?
"Sebelumnya kami telah berulang kali memberi peringatan terhadap pihak Orchid untuk segera mengurus perizinan. Baik Orchid Karaoke maupun Queen Caf? yang berlokasi di Hotel Orchid disebut Alsinto memang tidak mempunyai izin," katanya.
Namun, selama ini peringatan tersebut diindahkan, sehingga berdasarkan perintah dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Satpol PP menutup tempat hiburan tersebut.
"Belum ada izin, sudah diupayakan untuk mengurus izin tetapi tidak pernah dihiraukan," katanya.
Dia mengatakan tempat hiburan itu baru diperbolehkan buka setelah urusan perizinan terselesaikan. Karoke dan kafenya telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang hiburan malam.
"Peraturan Daerah (Perda) sudah ada yang mengatur semuanya," katanya.
Dwi mengatakan apabila nekat beroperasi sebelum izin turun, pemkab akan menempuh jalur hukum. Satpol PP memasang papan peringatan dan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan.
"Sampai pengusaha mengurus izinnya," tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunung Kidul Irawan Jatmiko mengatakan pihaknya membuka kesempatan terkait pariwisata seperti penginapan, hotel, restauran, dan usaha lainnya.
"Pemkab terbuka untuk pengusaha yang ingin menanamkan investasinya," katanya.
(U.KR-STR)
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2Fo9IsGBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab menutup tempat hiburan malam orchid"
Post a Comment