By Resep Food Tuesday, February 3, 2015 IFTTT Tribun Jogja Perusak BCB SMA 17 Harus Bayar Denda Rp1 Miliar Jika kedunya ternyata tidak mampu membayar denda dengan total sebesar Rp1 miliar, maka harus menjalani hukuman pidana penjara 12 bulan.Read More http://ift.tt/1AnwUPv Bagikan Berita Ini Related Posts :Balai besar diharap normalisasi sungai di Bantul Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak diharapkan melakukan normalisasi sungai-sungai yang terdapat… Read More...BPBD : penataan bangunan kawasan pantai harus disosialisasikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Dwi Daryan… Read More...DPRD Bantul soroti status kepemilikan aset pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyoroti status kepem… Read More...Pemkab serahkan aset ke provinsi Rp81 miliar Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan aset ke provinsi sebesar … Read More...BPBD Gunung Kidul imbau masyarakat waspadai bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau m… Read More...
0 Response to "Perusak BCB SMA 17 Harus Bayar Denda Rp1 Miliar"
Post a Comment