By Resep Food Wednesday, March 25, 2015 IFTTT Tribun Jogja Izin Operasional Penimbun Pupuk Harus Dicabut Kejahatan yang dilakukan oleh penimbun pupuk bersubsidi tersebut merupakan tindak pidana luar biasaRead More http://ift.tt/1COnwoi Bagikan Berita Ini Related Posts :Pemkab Gunung Kidul tambah sarana tim SAR Pemkab Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menambah sarana dan prasarana untuk tim penyelamat… Read More...Legislator sidak revitalisasi Pasar Gari Rp1,8 miliar Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul Suharno melakukan inpeksi mendadak di Pasar Desa Gari, Wonosari u… Read More...Bantul lakukan perbaikan irigasi untuk antisipasi banjir Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memperbaiki jaringa… Read More...Kemeriahan Pesta Rakyat Yogyakarta bertabur tokoh wayangPuncak perayaan hari ulang tahun ke-260 Kota Yogyakarta digelar dengan pawai budaya yang meriah dan … Read More...Pemilih Pilkada Kulon Progo bertambah 30.602 orang Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Isnaini mengatakan jumlah pemilih pada Pemilihan… Read More...
0 Response to "Izin Operasional Penimbun Pupuk Harus Dicabut"
Post a Comment