Pemerintah Kota Yogyakarta mampu merampingkan jumlah kelembagaan baru yang harus dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 dari 33 dinas/badan menjadi 27 dinas/badan. "Upaya untuk merampingkan ...
Kota Yogyakarta rampingkan kelembagaan
Read More
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kota Yogyakarta rampingkan kelembagaan"
Post a Comment