Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa yang salah satu poinnya tentang status staf desa tidak masuk dalam perangkat desa. Kepala ...
Pemkab Gunung Kidul revisi Perda Perangkat Desa
Read More
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab Gunung Kidul revisi Perda Perangkat Desa"
Post a Comment