Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan pabrik pengolahan mi kuning di Pedukuhan Karangnongko, Desa Panggungharjo, yang terungkap polisi menggunakan boraks tidak mengantongi izin usaha. "Kami ...
Pemkab: pabrik mi menggunakan boraks tidak berizin
Read More
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab: pabrik mi menggunakan boraks tidak berizin"
Post a Comment