Search

Warga terdampak bandara tidak dikenai pajak penjualan

PT Angka Pura I memastikan warga terdambak lokasi bandara baru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak dikenai pajak penjualan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pengadaan Tanah untuk ...


Warga terdampak bandara tidak dikenai pajak penjualan
Read More


Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Warga terdampak bandara tidak dikenai pajak penjualan"

Post a Comment

Powered by Blogger.