PT Angka Pura I memastikan warga terdambak lokasi bandara baru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak dikenai pajak penjualan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pengadaan Tanah untuk ...
Warga terdampak bandara tidak dikenai pajak penjualan
Read More
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga terdampak bandara tidak dikenai pajak penjualan"
Post a Comment