"Untuk UMK Bantul 2017 sejak ditetapkan sampai saat ini belum ada perusahaan yang menangguhkan," kata Kepala Disnakertrans Bantul Susanto di Bantul, Jumat.
Menurut dia, UMK Bantul 2017 seperti yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY sebesar Rp1.404.760, mengalami kenaikan sebesar Rp107.060 dari UMK Bantul 2016 yang sebesar Rp1.297.700.
Ia mengatakan, setelah UMK Bantul 2017 disosialisasikan pada awal Desember lalu, semua perusahaan di Bantul yang berjumlah 560 perusahaan bisa mengajukan penangguhan ke dinas jika keberatan dengan ketentuan upah yang baru.
"Dan Alhamdulillah tidak ada keberatan, dan mudah-mudahan seperti tahun-tahun lalu semua perusahaan bisa memberikan upah sesuai yang telah ditetapkan pemerintah. UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2017," katanya.
Susanto mengatakan, total jumlah perusahaan di Bantul yang sekitar 560 perusahaan itu terdiri dari perusahaan besar berjumlah 25 sampai 30 perusahaan, sementara sisanya perusahaan sedang dan sebagian besar perusahaan kecil.
"Kalau jumlah pekerja di Bantul hampir mencapai 45 ribu orang, tahun ini sempat ada pengurangan tenaga kerja atau istilahnya dirumahkan, namun jumlahnya tidak banyak," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bantul, Suluh Budiarto Rahardjo mengatakan secara prinsip pihaknya menyambut baik pemberlakukan UMK Bantul 2017 yang mengalami kenaikan dibanding 2016.
"SK Gubernur tentang UMK 2017 sudah turun, dan sampai sejauh ini belum ada anggota Apindo yang ada keberatan dan mengajukan penangguhan. Secara prinsip kami tidak mempermasalahkan," katanya.***3***
(KR-HRI)
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2hw2G5eBagikan Berita Ini
0 Response to "Belum ada usul penangguhan UMK di Bantul"
Post a Comment