Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Bantul, Amir Syarifudin ketika membacakan surat rekomendasi dari Camat Dlingo ketika menerima perwakilan warga Desa Temuwuh yang mengadukan masalah seleksi pamong didesanya itu di Bantul, Selasa.
"Yang penting surat dari camat ini menyatakan bahwa dokumen yang dipersyaratkan yaitu berita acara hasil seleksi pamong yang disampaikan pada 8 Desember tidak valid dan tidak lengkap, karena hanya ditandatangani delapan anggota tim sembilan," katanya.
Padahal, kata Amir, sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang Pamong Desa hasil seleksi pamong harus ditandatangani seluruh anggota tim sembilan berjumlah sembilan orang yang terdiri pamong, anggota BPD dan tokoh masyarakat.
"Intinya camat menolak hasil seleksi atau menolak memberikan rekomendasi kepada pamong terpilih. Sehingga desa harus melakukan penjaringan dan penyaringan kembali paling lambat satu tahun," katanya.
Dengan demikian, kata Amir lurah Desa Temuwuh tidak akan mengambil langkah untuk melakukan pelantikan terhadap pamong terpilih sebelum ada rekomendasi dari camat, meskipun hasil seleksi pamong di desa itu sudah diumumkan pada 4 Desember 2016.
"Saya meyakini pak lurah Temuwuh tidak akan berani melantik pamong desa yang sudah terpilih, apapun itu alasannya, karena belum ada rekomendasi. Kecuali kalau salah satu anggota tim sembilan ini (yang belum tandatangan) bersedia menandatangani," katanya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Temuwuh Wahyudi mengatakan pernah menjadi anggota tim sembilan seleksi pamong Desa Temuwuh, namun kemudian mengundurkan diri secara tertulis karena merasa kejanggalan dalam seleksi pamong itu.
"Setelah pengumuman seleksi pamong pada 4 Desember, saya mengundurkan diri, karena saya merasa ada ketidakberesan dalam proses seleksi pamong. Apalagi sejak awal bahkan sebelum pendaftaran ada rumor-rumor kalau nanti yang jadi pamong itu ini," katanya.
Dalam audiensi dengan DPRD Bantul ini, Wahyudi juga mengatakan tidak akan memberikan tandatangan hasil seleksi pamong desa Temuwuh, karena merasa sudah mengundurkan diri dari keanggotaan.
"Kuncinya ada di Pak Wahyudi ini, bersedia tandatangan atau tidak. Jadi rekomendasi dari DPRD, sebelum ada rekomendasi dari camat, Lurah jangan melantik dulu, karena bisa jadi masalah," kata Ketua Komisi A DPRD Bantul, Amir Syarifuddin menambahkan.
(T.KR-HRI)
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2iznM7TBagikan Berita Ini
0 Response to "Camat tolak hasil seleksi pamong Desa Temuwuh"
Post a Comment