Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Mafilindati Nuraini mengatakan tujuan perjanjian tersebut adalah memberikakan bantuan penanganan kegawatdaruratan untuk mengurangi risiko keparahan, kecacatan, dan kematian kepada masyarakat pengguna layanan kegiatan "Sleman Emergency Service" (SES) di wilayah Sleman.
"Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) adalah suatu mekanisme pelayanan korban gawat darurat yang terintegrasi dan berbasis `call center` dengan menggunakan kode akses telekomunikasi dengan melibatkan masyarakat," katanya.
Menurut dia, untuk menggunakan layanan ini masyarakat dapat menghubungi "Call center" (0274) 8609000.
"Kelima rumah sakit di Kabupaten Sleman yang tergabung dalam `Public Safety Center` (PSC) yaitu RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RSI PDHI Kalasan, RS Bhayangkara, RS PKU Muhammadiyah Gamping, ditambah Urkes Polres Sleman dan PMI cabang Sleman," katanya.
Ia mengatakan, ada dua sistem dalam tata cara pemberian bantuan korban. Pertama adalah system pasif yaitu sentral operator mencatat nomer telepon pasien yang bisa dihubungi dan informasi kondisi pasien selanjutnya diinformasikan pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama sebagai PSC, sesuai jarak terdekat dengan tempat kejadian perkara.
"Kedua adalah sistem aktif dimana jika fasilitas kesehatan jejaring PSC menemukan kasus atau kejadian di tempat kejadian perkara (TKP), maka fasilitas kesehatan bisa langsung melakukan pertolongan dan memberitahukan kepada `call center`," katanya.
Mafilindati mengatakan, petugas jaga siaga 24 jam. Apabila ada panggilan petugas jaga akan
menghubungi ambulans di PSC sampai lokasi panggilan atau kejadian maksimal 30 menit.
"SES ini baru akan diuji coba, layanan akan aktif mulai 24 sampai 31 Desember 2016. Sementara akan dilanjut pada 2017 namun mengikuti penganggaran tahun tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pada layanan SES ini masyarakat tidak akan dikenakan pungutan biaya saat penanganan pelayanan di tempat dan saat menggunakan transportasi ambulan untuk evakuasi.
"Pembiayaan pelayanan tersebut akan menggunakan anggaran dari APBD. Saat pasien harus dirujuk untuk rawat inap barulah perawatan tersebut dibayarkan sendiri oleh pasien atau ditanggung oleh asuransi yang sudah dimiliki oleh pasien," katanya. ***4***
(V001)
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2hvpHGtBagikan Berita Ini
0 Response to "Dinkes Sleman kerja sama penanganan Kegawatdaruratan"
Post a Comment