Search

Nantul sidang 925 pelanggar lalu lintas

Bantul (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, menggelar sidang sebanyak 925 pelanggar lalu lintas yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Zebra.

"Ada sebanyak 925 berkas pelanggar lalu lintas yang hari ini (Jumat) disidangkan, semuanya diupayakan selesai semua karena persidangan tilang itu prosesnya cepat," kata Humas PN Bantul Zainal Arifin di Bantul, Jumat.

Menurut dia, jenis pelanggaran lalu lintas yang disidangkan kali ini beragam, tetapi mayoritas tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Pelanggar lalu lintas kalangan pelajar maupun pekerja.

Para pelanggar lalu lintas tersebut oleh PN Bantul diputuskan untuk membayar denda yang besarannya bervariasi mulai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu setiap pelanggar.

"Kalau sesuai UU dendanya maksimal Rp1 juta, tetapi dalam persidangan yang memutuskan, kalau motor maksimal Rp100 ribu, kalau mobil lebih tinggi sekitar Rp150 sampai Rp200 ribu," katanya.

Zainal mengatakan jumlah pelanggar lalu lintas yang disidangkan pada minggu ini meningkat 100 persen dibanding pekan sebelumnya, bahkan pelanggar yang mencapai 925 berkas ini dinilai terbanyak dibanding sebelumnya.

"Kalau sidang tilang itu digelar seminggu sekali, dan minggu ini jumlahnya naik dua kali lipat, sebelumnya kisaran 400 sampai 500 pelanggar, tampaknya ini berkaitan dengan operasi dari kepolisian kemarin," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bantul AKP Faisal Pratama membenarkan banyaknya pelanggar lalu lintas yang disidangkan di PN Bantul Jumat ini, hal itu seiring dengan Operasi Zebra yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, Operasi Zebra yang dilakukan jajaran Polres Bantul pada 19 sampai 29 November 2016 tersebut bertujuan mewujudkan keamanan keselamatan dan ketertiban lalu lintas pada libur akhir tahun 2017.

"Kebanyakan pelanggaran adalah kesadaran pengemudi yang kurang melengkapi diri, atau pelanggaran lain yang mungkin dapat meningkatkan fatalitas kecelakaan. Pelanggar dominasi pelajar dan pekerja dengan range usia 17 sampai 30 tahun," katanya.
KR-HRI

Editor: Nusarina Yuliastuti

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2hZXJ6H

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nantul sidang 925 pelanggar lalu lintas"

Post a Comment

Powered by Blogger.