Kepala Kantor Pengendalian Lingkungan (Kapedal) Kabupaten Gunung Kidul Irawan Jatmiko di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan sebagian besar penambangan di wilayah Gunung Kidul didominasi oleh penambangan batu putih berupa kapur dan juga batuan hitam.
"Baru ada dua lokasi Wilayah Penambangan (WP) yang berizin, yakni di Desa Candirejo, Kecamatan Semin. Satunya lagi ada di Kecamatan Gedangsari," kata Irawan.
Ia mengatakan, melakukan pengawasan intensif agar tidak ada penambangan liar dengan melakukan pemantauan aktivitas penambangan di Dusun Sawah, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang dan Desa Jetis, Kecamatan Saptosari.
"Mereka diketahui belum memiliki izin atau dikatakan ilegal," katanya.
Irawan mengatakan, tidak segan menutup penambangan baik yang menggunakan alat berat maupun tradisional, agar masyarakat maupun perusahaan bisa melakukan penambangan di lokasi yang sudah ditetapkan sehingga tidak menyalahi peraturan.
"Kalau tidak memiliki izin bisa ditindak tegas," katanya.
Sementara itu, Camat Gedangsari Muh Setiawan Idriyanto mengakui banyak penambangan tradisional di wilayahnya. Aktivitas penambanagan dilakukan dengan peralatan ringan. "Sebagian besar penambang tradisional," katanya.
Ia mengatakan berharap, setiap aktivitas penambangan harus didahului dengan kajian agar tidak memperburuk kondisi tanah terlebih daerah tersebut rawan longsor. ***2***
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2hlxF5oBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab Gunung Kidul tindak tegas penambangan liar"
Post a Comment