Kepala Satuan Reserse Narkona (Kasatres Narkoba) Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan penangkapan BK bermula dari keterangan JS, saksi pembeli yang diamankan petugas pada 16 Desember 2016 pukul 04.30 WIB saat operasi Cipta Kondisi jelang Natal dan Tahun Baru.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap JS tidak ditemukan barang bukti, akan tetapi yang bersangkutan mengaku pernah membeli pil warna putih bersimbolkan Y (Yarindu) dari BK," ungkap Sugeng.
Menurut Sugeng, Pil Yarindu tidak masuk kategori psikotropika, namun memiliki efek penenang. Di daerah lain, menurut dia, seharusnya pil jenis itu digunakan untuk penenang orang gila.
"Pil itu tidak termasuk psikotropika, tetapi penggunaannya diatur UU Kesehatan," ucapnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari JS, petugas langsung mengamankan BK (37) di Banguntapan, Bantul. Di kediamannya itu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah toples warna putih yang masih tersegel, di dalamnya berisi 1.000 butir pil warna putih bersimbol Y.
"Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa enam plastik klip yang berisi 496 butir pil yarindu," tuturnya.
Selain dari BK, petugas juga mengamankan 100 butir pil yang sama dari saksi pembeli lainnya berinisial IR. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Yogyakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai keterangan BK, peredaran pil yarindu menyasar anak-anak usia remaja yang masih duduk di bangku SMA atau SMP. "Anak sekolahan jadi sasaran BK," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan atas perbuatannya BK disangkakan melanggar pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 juta.
(T.L007)
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2hmj5K4Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polresta Yogyakarta tangkap pengedar "pil yarindu""
Post a Comment