Search

Sleman menyosialisasikan pemantauan bahasa media luar ruang

Sleman, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan pemantauan bahasa di media luar ruang kepada kepala satuan kerja perangkat daerah, camat, dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat, Rabu.

"Sosialisasi hasil pemantauan bahasa di media luar ruang ini akan menjawab fenomena yang ada berdasarkan hasil pantauan yang komprehensif sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan," kata Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun.

Menurut dia, pantauan tersebut ke depan dapat menjadi bahan referensi SKPD terkait penggunaan Bahasa Indonesia yang sesuai dengan tata bahasa dan kaidah bahasa baku baik lisan maupun tulisan.

"Disamping itu diharapkan ke depan kegiatan ini mampu menjadi media strategis untuk menggugah kembali kesadaran masyarakat dan generasi muda untuk dapat menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar," katanya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut mampu menjadi media bagi seluruh peserta yang hadir untuk dapat memunculkan ide dan gagasan mengenai langkah strategis dalam upaya merevitalisasi penggunaan Bahasa Indonesia baik dalam ruang publik maupun dalam keseharian.

"Fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan bahwasanya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar baik diruang publik maupun administrasi masih terbilang lemah. Ini dapat terlihat dari seringnnya penggunaan istilah dalam bahasa asing. Padahal istilah-istilah asing tersebut memiliki padanan kata dalam Bahasa Indonesia yang dapat digunakan," katanya.

Sri Muslimatun mengatakan, berbahasa Indonesia dengan baik dan benar sendiri dapat diartikan sebagai pemakaian kata-kata dalam ragam bahasa yang serasi dan selaras dengan sasaran atau tujuannya dan yang terlebih penting lagi adalah mengikuti kaidah bahasa yang baik dan benar.

"Jika merujuk pada Undang-Undang No 24 Tahun 2009 pasal 30 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah. Tentu hal ini harus menjadi perhatian bersama jajaran pemerintah, bukan berarti penggunaan bahasa asing dilarang tapi hendaknya dapat disesuaikan dengan kedudukan dan fungsinya. Jika sasarannya adalah orang Indonesia maka penggunaan bahasa Indonesia tentu lebih tepat," katanya.

Ia mengatakan, yang tidak kalah penting adalah menumbuhkan semangat dan kecintaan dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Jangan sampai fenomena jaman justru menggerus kekayaan bahasa yang kita miliki.

"Perlu kita ingat bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional yang menjadi alat pemersatu bangsa di tengah beragamnya bahasa daerah yang kita miliki. Hal ini tentu harus dijaga dan dilestarikan dengan cara menerapkan penggunakaan Bahasa Indonesia sesuai tata bahasa dan kaedah yang berlaku," katanya.

Sedangkan Mulyanto dari Balai Bahasa Yogyakarta mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk memasyarakatkan pemakaian Bahasa
Indonesia sesui dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Pergub Nomor 39 Tahun 2015 dan mewujudkan Bahasa Indonesia media luar ruang lebih bermartabat.

"Sosialisasi tersebut agar bermanfaat meningkatkan mutu penggunaan dan sikap positif masyarakat terhadap Bahasa Indonesia meningkat, sehingga dapat mengembangkan budaya cinta Bahasa Indonesia," katanya.***4***

(V001)

Editor: Victorianus Sat Pranyoto

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2ie0kK7

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sleman menyosialisasikan pemantauan bahasa media luar ruang"

Post a Comment

Powered by Blogger.