"Pemkab Bantul tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi pamong sehingga kalau terjadi masalah di tingkat desa mengenai pengisian pamong, itu menjadi tanggung jawab lurah desa," katanya di Bantul, Jumat.
Pernyataan Wabup Bantul itu menanggapi sejumlah desa di Bantul yang dilaporkan warganya karena diduga ada ketidakberesan atau masalah dalam proses pengisian perangkat desa yang dilakukan belum lama ini.
Halim mengatakan tidak adanya kewenangan Pemkab Bantul dalam proses seleksi pamong desa itu karena dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang Pamong Desa yang belum lama disahkan mengamahkan bahwa seleksi pamong diserahkan ke masing-masing desa.
"Dengan begitu pemkab juga tidak punya kewenangan untuk membatalkan (seleksi pamong yang sudah selesai) apalagi menetapkan," kata Halim.
Permasalahan yang muncul dalam seleksi pamong desa di antaranya adanya calon perangkat yang terpilih justru bukan peserta dengan nilai rangking pertama, dan kebijakan itu tidak melanggar Perda karena lurah dan camat punya pertimbangan dalam penentuan calon terpilih.
Atas permasalahan itu juga muncul anggapan dari pihak legislatif yang menilaim bahwa Perda tentang Pamong itu mempunyai celah yang bisa dimanfaatkan lurah."Semua perundangan kalau kita cari celahnya itu pasti ada," katanya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul, Heru Wismantoro mengatakan, belum mendapat laporan secara pasti berapa dari seluruh 75 desa hingga akhir November 2016 yang sudah melaksanakan proses pengisian pamong, namun diakui sudah ada sejumah desa yang selesai pengisian pamongnya.
"Kita juga pendampingan ke desa-desa. Pengisian pamong dulunya proses seleksi dilakukan Pemdes kemudian hasilnya diserahkan desa, namun mulai sekarang desa dapat kewenangan, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik," katanya.
(KR-HRI)
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2gkOj8cBagikan Berita Ini
0 Response to "Wabup : masalah seleksi pamong tanggung jawab lurah"
Post a Comment