"Yang belum berizin baik itu perumahan maupun industri di wilayah Kecamatan Kasihan itu kita memang tidak punya datanya, tetapi jelas itu ada, bahkan jumlahnya cukup banyak," kata anggota Komisi B DPRD Bantul Bibit Rustamto di Bantul, Jumat.
Menurut dia, adanya bangunan belum berizin di Kasihan itu berdasarkan penelusuran dirinya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kasihan, yang saat ini sedang dalam pembahasan.
Ia mengatakan, dari data yang diterima dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyebutkan data perumahan dan industri di Kasihan yang berizin sekitar 130 bangunan, padahal kenyataannya bangunan yang berdiri di wilayah tersebut jumlahnya lebih banyak.
"Kalau secara fisik jumlahnya pasti lebih dari itu, kemudian gudang di Kasihan yang berizin ada 34, padahal Kasihan akan diarahkan menjadi kecamatan berbasis ekonomi kreatif, mestinya ada fasilitas khusus agar bagaimana ekonomi kreatif betul-betul terwujud," katanya.
Bibit mengatakan, masih adanya bangunan perumahan maupun industri di Kasihan yang merupakan wilayah aglomerasi karena berbatasan dengan Kota Yogyakarta itu, karena saat awal pembangunan tidak ada kejelasan aparatur dari instansi mana yang menangani.
"Penyebabnya selama ini mungkin aparatur yang bertugas untuk itu belum jelas, misal izin itu kewenangan siapa to?, kemarin masih belum ada kepastian, namun sekarang kan ada Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan yang memang punya kewenangan," katanya.
Oleh sebab itu, mantan lurah di dalam satu Kecamatan Kasihan ini berharap, agar setidaknya pengawasan tata ruang di wilayah Kasihan harus diperkuat dan dipertegas bahwa wilayah mana yang untuk bangunan dan mana yang untuk lahan pertanian hijau.
"Tata Ruang itu harus kita pastikan, jangan sampai sawah subur dibangun rumah, sehinggga persoalan izin itu kita ingin ada pemetaannya, jangan sampai masuk lahan hijau, karena kalau sawah habis mau makan apa nanti masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, sementara saat ini di Kasihan yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta itu masih terdapat lahan pertanian seluas 695 hektare, yang kemungkinan besar terus berkurang karena laju alih fungsi lahan akibat pertumbuhan rumah.
"Tetapi yang jelas bagaimana Pansus harus berupaya untuk mempertahankan luas persawahan yang ada, karena targetnya di wilayah Kasihan itu harus ada sawah seluas 242 hektare untuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," katanya.
(KR-HRI)
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2vYPZI7Bagikan Berita Ini
0 Response to "Legislator : sebagian bangunan di Kasihan belum berizin"
Post a Comment