"Meskipun baru diizinkan untuk tiga bulan ke depan, namun kami akhirnya bisa bekerja lebih optimal dengan menempati kantor baru. Selama satu bulan ini, kami `berkantor` di mana saja. Bisa di kantin atau tempat lain," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Iwan Ferdian di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, keberadaan kantor tersebut akan memudahkan pekerjaan Panwaslu Kota Yogyakarta khususnya pekerjaan administratif yang berhubungan dengan surat menyurat ke sejumlah instansi atau partai politik.
"Karena belum memiliki kantor, maka kami kesulitan jika harus mengeluarkan imbauan atau berkirim surat resmi ke instansi," katanya.
Sedangkan untuk kebutuhan kantor setelah masa pinjam pakai berakhir Desember, lanjut Iwan, akan dipenuhi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menyewakan gedung. "Kami juga mendapat bantuan pegawai sekretariat sebanyak tiga orang dari Pemerintah Kota Yogyakarta," katanya.
Sementara itu, surat yang akan segera dikirim Panwaslu Kota Yogyakarta di antaranya terkait dengan proses verifikasi keanggotaan partai politik yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.
Panwaslu Kota Yogyakarta akan menyampaikan imbauan agar instansi tersebut tidak diskriminatif saat melakukan verifikasi, serta mematuhi aturan yang ditetapkan. "Misalnya saja harus menggunakan sistem sampling untuk verifikasi keanggotaan, ya, harus disampling," katanya.
Panwaslu Kota Yogyakarta juga akan mengingatkan KPU terkait pemilihan verifikator yang akan melakukan verifikasi terhadap keanggotaan partai politik, yaitu harus independen dan tidak terikat dengan partai politik apapun.
"Kami juga akan meminta data keanggotaan partai politik dari KPU Kota Yogyakarta untuk kami verifikasi di lapangan. Kami cocokkan datanya," katanya.
Ia juga mengingatkan potensi kerawanan yang muncul saat proses verifiaksi seperti keberadaan data ganda, atau alamat kantor partai politik fiktif.
Sedangkan untuk partai politik, Panwaslu Kota Yogyakarta juga mengimbau agar partai mengikuti aturan yang berlaku dalam proses pendaftaran keanggotaan.
"Pendaftaran sudah harus menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol). Partai politik harus mematuhinya," katanya.
Proses pendaftaran keanggoataan partai politik dengan menyerahkan dokumen berupa foto kopi kartu tanda anggota serta kartu tanda penduduk elektronik akan dilayani di pada 3-16 Oktober, dan selanjutnya dilakukan tahap penelitian administratif.
"Kami akan cocokkan data yang dimasukkan melalui Sipol dengan data fisik yang diserahkan ke kami. Proses verifikasi ini akan dilakukan pada 17 Oktober hingga 15 November," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto.
(E013)
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2fWKuE4Bagikan Berita Ini
0 Response to "Panwaslu memperoleh kantor setelah satu bulan dilantik"
Post a Comment