Search

Pendaftaran keanggotaan parpol wajib gunakan Sipol

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mengingatkan bahwa pendaftaran keanggotaan partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik yang bisa diakses secara online.

"Seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), baik partai politik lama maupun baru," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.

Setiap partai politik wajib memasukkan data mengenai daftar anggota partai politik masing-masing melalui aplikasi tersebut.

Sejak pekan lalu, KPU Kota Yogyakarta bahkan sudah membuka "help desk" untuk membantu partai politik yang ingin mengetahui tata cara pendaftaran menggunakan aplikasi Sipol.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada partai politik tentang tata cara pendaftaran dan pelaksanaan verifikasi terhadap data yang sudah diinput melalui Sipol," kata Wawan.

Meskipun demikian, Wawan belum dapat memastikan jumlah anggota minimal yang wajib didaftarkan oleh setiap partai politik yang ada di Kota Yogyakarta karena masih menunggu Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari pusat.

"Dari aturan yang ada, jumlah keanggotaan partai politik adalah 1.000 atau satu per 1.000 dari jumlah penduduk. Jika jumlah penduduk Kota Yogyakarta 450.000 jiwa, maka jumlah keanggotaan partai politik minimal 450 orang. Namun, angka pastinya masih menunggu DAK2," katanya.

KPU Kota Yogyakarta akan meminta setiap partai politik untuk menyerahkan data anggota disertai bukti berupa fotokopi kartu tanda anggota, kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bagian dari verifikasi.

Penyerahan data tersebut akan dilakukan mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk mencocokkan susunan kepengurusan partai, 30 persen keterwakikan perempuan, kantor dan keanggotaan.

Sejumlah faktor yang akan diverifikasi terkait keanggotaan di antaranya adalah pekerjaan dan usia. "Anggota partai politik tidak boleh berasal dari TNI atau Polri dan harus sudah berusia minimal 17 tahun dan juga data ganda. Bisa saja mereka terdaftar di satu parpol atau di parpol lain," katanya.

KPU Kota Yogyakarta juga akan menggunakan metode sampling saat melakukan verifikasi faktual keanggotaan yaitu 10 persen dari jumlah anggota yang disampaikan.

(E013)

Editor: Nusarina Yuliastuti

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2y8gT5l

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pendaftaran keanggotaan parpol wajib gunakan Sipol"

Post a Comment

Powered by Blogger.