Search

Lima PNS Bantul melakukan pelanggaran disiplin

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat sepanjang 2017 terdapat lima pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan setempat yang melakukan pelanggaran disiplin dan telah diberikan sanksi.

"Di tahun 2017 terdapat lima orang melakukan pelanggaran indisipliner, dari lima itu tiga pegawai negeri sipil (PNS) menerima sanksi ringan dan dua PNS mendapat sanksi berat," kata Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul Iman Subardiarsa di Bantul, Selasa.

Imam mengatakan, meski tidak merinci jenis pelanggaran disiplin oleh lima pegawai tersebut, namun jumlah pelanggaran disiplin PNS pada 2017 turun dibanding 2016 yang berjumlah 14 orang, yaitu tiga pelanggaran ringan, satu pelanggaran sedang dan 10 pelanggaran berat.

Menurut dia, pelanggaran disiplin PNS yang jumlahnya menurun itu disebabkan beberapa faktor. Salah satunya kebijakan pemakaian sistem `fingerprint` atau sidik jari dalam absensi kehadiran PNS, sebab kebijakan itu mendorong PNS lebih tertib.

"Setelah ada `fingerprint` sejak 2015 sampai 2017 masih ada pelanggaran disiplin di Bantul. Pada 2015 terdapat 22 PNS kena hukuman indisipliner, 16 hukuman ringan, empat sedang dan dua hukuman berat. Bahkan ini merupakan angka yang tertinggi," katanya.

Ia mengatakan, disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai aturan disiplin, tugas dan kewajiban PNS, berbagai hal yang tidak boleh dilakukan PNS serta hukuman jika PNS melakukan pelanggaran yang telah disebutkan dalam aturan.

"Dengan sosialisasai ini kami berharap, pimpinan OPD memahami tentang disiplin PNS di Bantul yang saat ini berjumlah sekitar 10 ribu orang, serta dapat menerapkan di OPD-nya dengan sebaik-baiknya seperti yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta Slamet Wiyono mengatakan, hukuman disiplin yang dikenakan kepada PNS yang indisipliner bisa berupa sanksi ringan, sedang atau berat sesuai hasil pemeriksaan.

Wiyono mengatakan, misalnya PNS tidak masuk kerja selama 1-15 hari tanpa keterangan akan mendapat hukuman ringan secara lisan, peringatan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Kalau tidak masuk selama 16-20 hari kerja akan menerima hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

"Sedangkan PNS tidak masuk 41-45 hari kerja akan menerima hukuman pembebasan dari jabatan, tidak masuk lebih dari 46 hari menerima hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," katanya.

(T.KR-HRI)

Editor: Mamiek

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2hQYWhJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lima PNS Bantul melakukan pelanggaran disiplin"

Post a Comment

Powered by Blogger.