Search

Pemkab dinilai tebang pilih penegakan sempadan pantai

Kulon Progo (Antara Jogja) - Anggota Fraksi Bersatu DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Arismawan menilai pemerintah setempat masih tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, khususnya sempadan pantai.

"Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 menyebutkan sempadan ditetapkan sejauh 100 meter dari bibir pantai terluar," katanya di Kulon Progo, Senin.

Selain itu, 100 meter berikutnya diharuskan bebas dari bangunan. Dengan demikian, paling tidak sempadan pantai harus bersih dari bangunan hingga 200 meter.

"Kami masih melihat pemkab masih tebang pilih dalam penegakan Perda Sempadan Pantai," kata Arismawan.

Ia mengatakan beberapa poin tebang pilih, yakni pemkab hanya menjadikan kawasan Pantai Glagah sebagai objek penegakan Perda RTRW yang mengatur sempadan pantai.
"Warga terdampak bandara seharusnya mendapat pendampingan dari pemkab, tetapi malah terpinggirkan," katanya.

Menurut dia, sempadan pantai di Kulon Progo itu membujur dari Banaran Pantai Trisik sampai Pantai Congot. Otomatis, ketika terjadi pelanggaran sempadan pantai sepanjang titik itu, seharusnya menjadi kewajiban pemkab untuk mengingatkan.

"Kami melihat perumahan trans di Bugel, Panjatan yang berada di sempadan pantai, dibiarkan. Ada kesan, pemkab tutup mata," katanya.

Sebelumnya, Sekda Kulon Progo Astungkara mengatakan tercatat ada ratusan bangunan liar yang berdiri di area sepanjang enam kilometer wilayah sempadan pantai selatan Kulon Progo, mulai dari Pantai Glagah hingga Pantai Congot.

Bangunan liar antara lain 114 unit bangunan permanen, 182 bangunan semi permanen, 20 kolam renang, 250 tambak, jalan paving blok sepanjang 20 meter, sejumlah menara peringatan dini bencana, dan tiang listrik.

"Bangunan-bangunan ini dinilai liar, karena dibangun tanpa disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan melanggar ketentuan pembangunan sempadan pantai," kata Astungkara.

Ia mengatakan peraturan serupa berbentuk Perbup masih dibahas bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo terkait Tata Ruang Kawasan Pantai Selatan, dan Dinas Pariwisata untuk kaitannya peruntukkan pariwisata pantai.

"Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 51/2016 tentang Batas Sempadan pantai," katanya.

(U.KR-STR)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2icc9F7

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkab dinilai tebang pilih penegakan sempadan pantai"

Post a Comment

Powered by Blogger.