Search

Pemkab Kulon Progo kembangkan sepuluh kawasan perkotaan

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengembangkan sepuluh kecamatan sebagai kawasan perkotaan di wilayah ini dalam rangka percepatan pembangunan dengan adanya bandara New Yogyakarta International Airport.

"Pengembangan kawasan perkotaan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengatakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan di Kulon Progo meliputi RDTR Perkotan Wates seluas 3.298,3 hektare, RDTR Perkotaan Panjatan seluas 365,84 hektare, RDTR Perkotaan Brosot seluas 231,38 hektare, RDTR Perkotaan Lendah seluas 298,9 hektare.

Selanjutnya, RDTR Perkotaan Sentolo seluas 300,12 hektare, RDTR Perkotaan Nanggulan seluas 646,1 hektare, RDTR Perkotaan Girimulyo seluas 256 hektare, RDTR Perkotaan Samigaluh seluas 660,78 hektare, RDTR Perkotaan Kalibawang seluas 287,52 hektare dan RDTR Perkotaan Kokap seluas 269,17 hektare.

"Penyusunan RDTR menjadi satu bab karena kalau dibahas satu persatu waktunya lama, sedangkan kebutuhan perda sangat mendesak," katanya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Langgeng Raharjo mengatakan penyusunan RDTR perkotaan bertujuan menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian pengembangkan kawasan perkotaan dengan RTRW Kabupaten Kulon Progo.

"RDTR perkotaan dimaksudkan menjaga konsistensi perwujudan ruang kawasan perkotaan melalui pengendalian program-program pembangunan perkotaan," katanya.

Selain itu, lanjut Langgeng, RDTR perkotaan dalam rangka menciptakan pengaturan pemanfaatan ruang yang berdaya guna dan berhasil guna, sehingga tercipta keterkaitan antara kegiatan yang selaras dan efisiensi.

Kemudian, menciptakan pola pemanfaatan ruang yang lebih terarah dan optimal tanpa pengorbanan kelestarian manfaat sumber daya alam dan lingkungan hidup.

"Hal utama penyusunan RDTR perkotaan yakni menyiapkan pedoman untuk jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan, termasui kepastian untuk mendapatkan pelayanan, kondisi yang selaras dan serasi dalam melalukan kegiatan," katanya.

(U.KR-STR)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2ic1NFy

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkab Kulon Progo kembangkan sepuluh kawasan perkotaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.