"Pada pekan ini kami akan keluarkan surat edaran untuk seluruh juru parkir baik parkir tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir untuk tidak menaikkan tarif. Penerapan tarif harus sesuai aturan," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk mobil ditetapkan Rp2.000 dan sepeda motor Rp1.000.
Sedangkan untuk retribusi tempat khusus parkir sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 dinyatakan bahwa tarif parkir mobil Rp2.000, sepeda motor Rp1.000, serta bus besar 20.000 dan bus sedang Rp15.000.
Namun tarif yang diberlakukan di tempat khusus parkir adalah tarif progresif atau dihitung berdasarkan lama pemakaian parkir. Tarif yang diatur dalam perda ditetapkan untuk dua jam pertama dan setiap jam berikutnya dikenai 50 persen dari tarif.
Selain memberikan surat edaran, Aziz mengatakan, petugas Dinas Perhubungan akan melakukan pemantauan secara rutin ke titik-titik parkir yang ada, khususnya di kawasan wisata seperti Malioboro.
"Masyarakat bisa menyampaikan keluhan langsung ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta jika dikenai tarif tidak sesuai aturan. Kami akan melakukan penindakan terhadap juru parkir," katanya.
Tindakan yang diberikan kepada juru parkir yang terbukti melakukan pelanggaran tarif parkir adalah pembinaan hingga diajukan ke sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta untuk menegakkan aturan," kata Aziz.
Selain potensi pelanggaran tarif, Aziz mengatakan, akan melakukan pemantauan terkait potensi parkir yang meluber karena lokasi parkir utama tidak mampu menampung kendaraan.
"Misalnya saja di sirip-sirip Jalan Malioboro khususnya di Jalan Suryatmajan. Lokasi parkir di jalan tersebut sudah dipindah ke sisi selatan jalan dan tidak ada parkir sepeda motor. Nanti, akan kami awasi saat libur akhir tahun," katanya.
Ia pun mengingatkan agar bus pariwisata tidak memanfaatkan parkir di tepi jalan umum karena tempat khusus parkir sudah penuh.
"Misalnya saja pengelola Tempat Khusus Parkir Ngabean diminta berkoordinasi dengan Pasar Niten apabila parkir di Ngabean sudah penuh," katanya. ***3***
(E013)
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2BkREi5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Juru parkir diingatkan tidak naikkan tarif"
Post a Comment