"Dari proses pemutakhiran data pemilih yang sudah kami lakukan di setiap kota dan kabupaten, masih ditemukan data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pemilih sudah meninggal dunia, pindah kependudukan atau sebab lain," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, data pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah kependudukan atau sudah berstatus sebagai TNI/Polri terkadang masih muncul di dalam daftar pemilih karena pemilih tidak tertib dalam menjalankan administrasi kependudukan.
"Warga tidak membuat akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota/kabupaten atau melakukan perubahan administrasi kependudukan meski sudah pindah tempat tinggal sehingga data mereka masih tercatat di basis data kependudukan," katanya.
Dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan di Kabupaten Sleman, lanjut Hamdan, petugas KPU memilih menjemput data kematian penduduk melalui desa karena warga biasanya hanya meminta keterangan kematian melalui kantor desa tanpa melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten.
"Dari data yang kami himpun di 18 dari 86 desa, diketahui ada sekitar 2.000 kematian. Tentunya, ini akan berpengaruh pada data pemilih di wilayah tersebut," katanya.
KPU DIY rutin melakukan pemutakhiran data pemilih tiap enam bulan sekali yang dilakukan melalui KPU kabupaten/kota. Data awal yang digunakan sebagai dasar data pemilih adalah data pemilih saat pilkada terakhir di daerah tersebut.
KPU Kabupaten Sleman, Gunung Kidul dan Bantul memanfaatkan data pemilih pada Pilkada 2015, sedangkan untuk Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta memanfaatkan data pemilih saat Pilkada 2017.
Berdasarkan data pemilih semester dua tahun ini diketahui total pemilih di DIY mencapai 2.710.192 orang yang terdiri dari 1.316.065 pemilih laki-laki dan 1.394.127 pemilih perempuan.
Jika dibandingkan dengan data pemilih berdasarkan terakhir, maka terjadi penurunan jumlah pemilih. Sebelumnya, total pemilih laki-laki tercatat sebanyak 1.319.127 orang dan pemilih perempuan tercatat 1.396.560 orang.
Hamdan menambahkan, guna mempersiapkan Pemilu 2019, KPU DIY juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah terkait potensi pemilih tambahan dari kelompok mahasiswa dan pelajar yang diperkirakan akan memanfaatkan hak pilihnya di DIY.
Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, jumlah pelajar dan mahasiswa luar daerah mencapai sekitar 300.000 orang.
"Kami pun sudah bekerja sama dengan sejumlah kampus untuk menjadi Duta Pemilu guna membantu sosialisasi, termasuk untuk kepentingan penyusunan daftar pemilih," katanya.
(E013)
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2zeSbvRBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU minta warga tertib jalankan administrasi kependudukan"
Post a Comment