Search

Parpol baru mampu penuhi syarat verifikasi faktual

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dua partai politik baru di DIY yaitu Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Indonesia dinyatakan mampu memenuhi seluruh persyaratan dalam proses verifikasi faktual di tingkat provinsi.

"Kami sudah melakukan proses verifikasi faktual pada 19 dan 20 Desember. Dari hasil verifikasi, kedua partai politik tersebut memenuhi seluruh persyaratan," kata Komisioner KPU DIY Siti Ghoniyatun di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DIY hanya difokuskan pada tiga aspek yaitu domisili kantor, susunan kepengurusan dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai.

Hasil dari verifikasi faktual di tingkat provinsi tersebut, lanjut Siti akan disampaikan ke KPU RI yang akan menetapkan lolos atau tidaknya sebuah partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Di DIY, terdapat 14 partai politik yang melakukan pendaftaran namun hanya ada 12 partai politik yang lolos proses penelitian administrasi. Dari 12 partai tersebut, dua di antaranya adalah partai baru yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Karena DIY bukan termasuk daerah otonomi baru, maka proses verifikasi faktual hanya dilakukan untuk partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu 2014," katanya.

Selain dilakukan di tingkat KPU provinsi, proses verifikasi faktual juga dilakukan di tingkat KPU kabupaten/kota yang akan berlangsung hingga 4 Januari 2018 karena ada tambahan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik.

Sementara itu, untuk partai politik yang mengajukan pendaftaran pascaputusan Bawaslu, lanjut Siti, masih dalam proses penelitian administrasi di tingkat KPU kabupaten/kota.

"Dari sembilan partai politik yang bisa mengajukan pendaftaran pascaputusan Bawaslu, hanya empat partai yang menyerahkan berkas pendaftaran di DIY yaitu PKPI, PBB, Partai Republik dan Idaman," katanya.

KPU DIY akan melakukan tahap verifikasi faktual terhadap partai politik yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dalam tahap penelitian administrasi. Verifikasi faktual dilakukan Rabu (27/12)," katanya.

Sedangkan proses verifikasi faktual di tingkat KPU kota/kabupaten akan dilakukan pada 25 Desember hingga 7 Januari 2018. "KPU kota/kabupaten juga harus melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan," katanya.

(E013)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2zeSh6H

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Parpol baru mampu penuhi syarat verifikasi faktual"

Post a Comment

Powered by Blogger.