Search

Pemkab Gunung Kidul berikan anugerah desa layak anak

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan Anugerah Desa Layak Anak yang antara lain ditujukan untuk mencegah adanya perkawinan pada usia dini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunung Kidul Sujoko di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan pemberian anugrah pertama kalinya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam rangka percepatan pencapaian Kabupaten Gunung Kidul Menuju Kabupaten Layak Anak

"Desa Layak Anak adalah desa yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak," katanya.

Dia menjelaskan pemberian penghargaan dan penganugerahan yang dilakukan ini merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul atas segala jerih payah para kepala desa/pemerintah desa dalam upaya memenuhi amanat konstitusi, yakni upaya pemenuhan hak anak.

Sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, serta menetapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka negara berkewajiban memenuhi semua hak anak, melindungi anak dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam konvensi tersebut.

Sudjoko mengatakan ada 69 desa se-Kabupaten Gunung Kidul yang dilakukan penilaian sejak Oktober sampai dengan Desember 2017. Kategori desa layak anak yang akan diberikan pada desa dan kecamatan adalah mulai dari kategori pratama, madya, nindya, utama dan yang tertinggi adala Delana.

"Hasil evaluasi Desa Layak Anak 2017 adalah untuk desa yang mendapatkan perdikat Desa Layak Anak Kategori Pratama ada 65 Desa, sedangkan Kategori Madya ada dua Desa yaitu Desa Ngestirejo dan Desa Bejiharjo, dan Kategori Nindya ada dua desa yaitu Desa Ngalang dan Desa Banaran,"katanya.

Selain itu, lanjut dia, juga diberikan penghargaan kepada desa yang mampu menurunkan angka perkawinan anak, berhasil dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak.

"Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan perhatian terhadap masalah tumbuh kembang dan perlindungan anak di wilayahnya masing-masing melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang secara langsung menyentuh dan melibatkan anak agar mereka secara langsung merasakan manfaatnya," katanya.

Sudjoko berharap anak bisa secara langsung merasakan manfaatnya sehingga masyarakat bisa mempersiapkan generasi penerus yang andal dan berkualitas sebagai calon pemimpin masa depan bagi bangsa Indonesia.

Bupati Gunung Kidul Badingah mengatakan dengan diberikan apresiasi terhadap desa yang mulai mengembangkan desa ramah anak. "Anak bukan lagi sebagai objek, tetapi subjek untuk masa depannya sendiri," katanya.

Dia berharap masyarakat memperhatikan perkembangan putra putrinya, terutama anak usia 13-16 tahun karena ini merupakan fase perkembangan remaja dan mencari jati diri.

"Memasuki usia remaja, dan periode mencari jati diri. Anak akan cenderung mencari hal baru. Orang tua sebaiknya menjadi teman yang baik bagi anak untuk perkembangan mentalnya," katanya. ***4***

(KR-STR)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2Bayze5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkab Gunung Kidul berikan anugerah desa layak anak"

Post a Comment

Powered by Blogger.