Bagikan Berita Ini
Thursday, December 14, 2017
Pemkab : pengisian perangkat desa tidak gunakan seleksi
[unable to retrieve full-text content]
Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengumumkan pengisian perangkat desa tidak harus menggunakan seleksi sebagai tidak lanjut Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian ... Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2CibhUF
Bagikan Berita Ini
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab : pengisian perangkat desa tidak gunakan seleksi"
Post a Comment