Search

Pemkab Sleman musnahkan 5.050 botol minuman keras

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan 5.050 botol barang bukti minuman keras di Lapangan Pemda Sleman, Selasa.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan tepat setelah upacara peringatan Hari Nusantara, Hari Bela Negara dan Hari Ibu ke-89 yang diikuti staf ASN dan Forkompimda Pemerintah Kabupaten Sleman.

Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang turut serta melakukan pemberantasan peredaran miniman keras ilegal di Kabupaten Sleman.

"Langkah tersebut mampu menciptakan Kabupaten Sleman yang tertib, aman dan kondusif," katanya.

Ia mengatakan, penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Sleman bukan hanya kewajiban "stakeholder" saja, namun juga merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat.

"Saya harap tidak hanya mengandalkan kepolisian atau satpol PP dan PPNS saja yang jumlahnya terbatas. Supaya efektif, maka perlu dibantu para stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai maraknya berbagai penyakit masyarakat," katanya.

Sri Muslimatun mengatakan, bahwa hal yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah tindak lanjut setelahnya. Diharapkan pihak berwenang kedepannya mampu meningkatkan kegiatan operasi demi mencegah merebaknya penyakit masyarakat.

"Jangan sampai operasi minuman beralkohol ini hanya `hangat-hangat tai ayam` yang dilakukan sekadarnya saja. Laksanakan operasi minuman beralkohol lebih efektif lagi, agar tidak berkembang lebih luas lagi di wilayah Sleman," katanya.

Kasatpol PP Kabupaten Sleman Hery Sutopo mengatakan angka penyalahgunaan minuman keras di Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun tidak menunjukkan penurunan. Sebaliknya, angka penyalahgunaan minuman beralkohol meningkat setiap tahunnya.

"Hal ini dapat dilihat dari hasil operasi minuman keras yang dilakukan oleh Satpol PP Sleman jumlahnya selalu meningkat. Pada tahun 2015-2016 tidak kurang dari 4000 botol. Dan di tahun 2017 ini meningkat menjadi 5.050 botol," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sleman, dalam hal ini Satpol PP Sleman, telah berhasil mengamankan 5.050 jenis minuman beralkohol dalam bentuk botol, kaleng, plastik dan jurigen.

Barang bukti yang disita tersebut antara lain, minuman keras standar buatan pabrik sebanyak 4.739 botol dan 148 kaleng, minuman beralkohol jenis oplosan sebanyak 151 botol, lima plastik ukuran 0,5 kg dan tujuh jurigen dengan volume 20 liter.

Sedangkan sidang dilaksanakan sebanyak tujuh kali dengan jumlah pelanggar sebanyak 29 orang yang merupakan penjual minuman beralkohol. Dua orang diantanya kemudian dikenakan denda Rp25 juta subsider tujuh hari kurungan.
V001

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2D2wxyf

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkab Sleman musnahkan 5.050 botol minuman keras"

Post a Comment

Powered by Blogger.