"Itu jelas, kalau ada bahan pangan berbahaya dari BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) dan Satgas (Satuan Tugas) Pangan akan melakukan tindakan yustisi artinya penegakan hukum," kata Kepala Polda (Kapolda) DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri di Kabupaten Bantul, Rabu.
Usai pantauan harga dan stok bahan pokok di Pasar Niten Bantul dalam rangka keamanan pangan jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolda mengatakan, perlunya tindakan tegas bagi penjual makanan mengandung bahan berbahaya karena larangannya sudah diatur dalam Undang-Undang.
Oleh sebab itu, kata Kapolda DIY, masyarakat maupun pedagang pasar tradisional di daerah ini jangan coba-coba menjual pangan atau produk makanan yang bisa menyebabkan masyarakat yang mengkonsumsi menjadi tidak sehat.
"Itu ada dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, sehingga dengan adanya UU kalau kemudian mereka main-main dengan itu, maka kita akan melakukan tindakan tegas," kata Kapolda.
Sementara itu, Kepala BPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, dalam upaya mewujudkan produk pangan tidak mengandung bahan berbahaya, pihaknya menggandeng pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan program Pasar Aman.
"Pasar Niten ini termasuk salah satu dari tujuh Pasar Aman yang kita laksanakan di DIY, jadi di setiap kabupaten/kota paling tidak ada satu pasar, bahkan untuk di Bantul ini ada dua pasar aman," katanya.
Ia mengatakan, dalam program Pasar Aman ini pihaknya terlebih dulu melakukan bimtek (bimbingan teknis) kepada pengelola pasar atau lurah pasar, kemudian ada beberapa tim yang membantu mengawasi produk-produk pangan yang dijual.
"Jadi kita bimtek dulu terkait keamanan pangan misalnya makanan yang mengandung bahan berbahaya itu ciri cirinya bagaimana, jadi ketika ada produk yang dicurigai mengandung rhodamin, formalin, borak itu langsung diuji tim," katanya.
(KR-HRI)
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2BlyBnBBagikan Berita Ini
0 Response to "Polda akan menindak tegas penjual makanan berbahan berbahaya"
Post a Comment